Menurut Rerie, sapaan akrab Lesatari Moerdijat, langkah perbaikan itu diperlukan agar dapat mewujudkan sistem pendidikan nasional yang mampu melahirkan generasi penerus bangsa berdaya saing di masa depan
Mendikdasmen menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta mewujudkan peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beberapa permasalahan pendidikan Indonesia, di antaranya persoalan rekrutmen dan pengadaan guru yang merata ke seluruh wilayah Indonesia, belum lagi persoalan kompetensi dan kesejahteraan mereka.
Penting dan vitalnya itu dilihat dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. “Tentunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, jalannya adalah tidak lain dan tidak bukan dengan pendidikan,” tuturnya.
Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.